Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hak Asasi Manusia

  • Made Setyawati Apsari Universitas Palangka Raya
Keywords: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan Hukum, Hak Asasi Manusia

Abstract

Domestic violence (DV) is a very serious form of human rights violation, considering the physical, psychological, and social impacts it has on victims. Although various legal efforts have been made to provide protection for victims of domestic violence, there are still many obstacles in the implementation of effective legal protection. The purpose of this study is to analyze legal protection for victims of domestic violence from a Human Rights (HAM) perspective, by highlighting the extent to which the Indonesian legal system provides adequate protection in accordance with international human rights standards. The method used in this study is a normative approach with a literature review of laws, related regulations, and relevant literature. The results of the study indicate that although there are several regulations that provide legal protection, such as Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, the implementation of protection is still limited. Several factors that hinder effective protection include the lack of legal awareness in the community, obstacles in law enforcement, and minimal psychosocial support for victims. Therefore, further efforts are needed to increase legal awareness, strengthen law enforcement, and provide more comprehensive services for victims of domestic violence so that victims' human rights can be optimally protected.

References

Kobandaha, M. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Unsrat, 23(8).
Mestika, H. F. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 118–130.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nurmala, L., Ismail, N., Bilondatu, A. A., Kodai, D. A., Amu, R. W., & Rahim, D. (2022). Membangun Pelayanan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat tentang Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Desa Mulyonegoro Kecamatan Pulubala Kabupaten Gorontalo. Joong-Ki: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 374–379.
Paila, A. (2021). Fenomena Pernikahan Dini Dalam Membina Pendidikan Islam Anak Warga Wakal Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah. Kuttab: Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 3(2), 126–149.
Pradinata, V. (2017). Perlindungan Hukum bagi korban Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jurnal Hukum Khaira Ummah, 15(3), 133–142.
Putra, A. E., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2021). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Saksi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 221–224.
Ramadana, F., & Talli, A. H. (2021). Kedudukan Anak Dalam Kandungan Dari Perkawinan Yang Dibatalkan Akibat Tidak Ada Izin Poligami Perspektif Imam Syafi’i Dan Imam Hanafi. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab.
Siregar, L. Y. S. (2021). Metode Mendidik Anak Tanpa Kekerasan Dalam Perspektif Islam. Jurnal Kajian Gender Dan Anak, 5(1), 65–80.
Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. (No Title).
Sopacua, M. G. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Kajian Perspektif Hak Asasi Manusia). Sasi, 22(1), 74–84.
Susantin, J. (n.d.). Implementasi Kebijakan Perlindungan Terhadap Korban Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pkdrt) Di Indonesia: Tantangan, Pencapaian, Dan Prospek Masa Depanâ€TM.
Wardhani, K. A. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Tingkat Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UUPKDRT). Jurnal Riset Ilmu Hukum, 21–31.
Yase, I. K. K. (2021). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Hindu. Tampung Penyang, 19(1), 27–44.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Published
2025-06-24
How to Cite
Apsari, M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hak Asasi Manusia. Belom Bahadat, 15(1), 65-81. https://doi.org/10.33363/bb.v15i1.1481