IMPLEMENTASI MODERASI BERAGAMA DALAM MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENCEGAHAN PAHAM RADIKALISME
Abstrak
Moderasi agama merupakan salah satu jalan untuk menjaga kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perspektif sosio-religius. Keharmonisan kehidupan bermasyarakat maupun beragama dapat dilihat dari seberapa jauh menerapkan nilai-nilai moderasi beragama. Moderasi beragama menjadi magnet yang dapat menarik berbagai pemeluk agama, bahwa semua berada pada lingkungan yang sama dan rasa persatuan yang akan dapat menjaga keamanan dan ketentraman kehidupan berbangsa maupun bermasyarakat. Dengan mengimplementasi moderasi beragama juga sebagai salah satu indikasi kepatuhan atau kesadaran hukum masyarakat dalam turut serta menjaga keharmonisan. Karena tanpa ada kepatuhan dan kesadaran hukum yang tertanam dalam diri setiap individu, maka pengaruh-pengaruh yang tidak baik akan mudah mempengaruhinya, sebut saja paham radikalisme. Bagi mereka yang tergiring dalam paham radikalisme, maka akan mudah sekali melakukan tindak-tindakan radikal yang pada akhirnya mengarah pada terorisme. Munculnya tindakan-tindakan radikal tentu akan memunculkan perpecahan, jauh dari kata toleransi dan keharmonisan. Sedangkan masyarakat Indonesia terbungkus oleh bingkai kebhinekaan yang harus terus dipelihara dan dijaga sebagai salah satu ciri bangsa ini. Sehingga pentingnya mengimplementasikan nilai-nilai moderasi agama untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat guna mencegah masuk dalam lingkaran paham radikalisme.
Referensi
Alexandra, F. (2017). Analisis Kajian Terorisme Dan Radikalisme Dalam 3 Perspektif Teoritis. Jurnal Paradigma, 6(3), 137–146.
Budijanto, O. W., & Rahmanto, T. Y. (2021). Pencegahan Paham Radikalisme Melalui Optimalisasi Pendidikan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal HAM, 12(1), 57. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.57-74
Chulsum, U., & Novia, W. (2006). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Khasiko.
Fadli, M. R. (2021). Memahami Desain Metode Penelitian Kualitatif. Humanika, 21(1), 33–54. https://doi.org/10.21831/hum.v21i1.38075
Fitriani, S. (2020). Keberagaman dan Toleransi Antar Umat Beragama. Analisis: Jurnal Studi Keislaman, 20(2), 179–192. https://doi.org/10.24042/ajsk.v20i2.5489
Hasibuan, Z. (2014). Kesadaran Hukum Dan Ketaatan Hukum Masyarakat Dewasa Ini. Publik, 2(2), 78–92.
Hendroprioyono, A. M. (2009). Terorisme – Isis Oleh : 1–6.
Ngafifi, M. (2014). Kemajuan Teknologi Dan Pola Hidup Manusia Dalam Perspektif Sosial Budaya. Jurnal Pembangunan Pendidikan: Fondasi Dan Aplikasi, 2(1), 33–47. https://doi.org/10.21831/jppfa.v2i1.2616
Riniti Rahayu, L., & Surya Wedra Lesmana, P. (2020). Potensi Peran Perempuan dalam Mewujudkan Moderasi Beragama di Indonesia. Pustaka : Jurnal Ilmu-Ilmu Budaya, 20(1), 31. https://doi.org/10.24843/pjiib.2020.v20.i01.p05
Sutrisno, E. (2019). Actualization of Religion Moderation in Education Institutions. Jurnal Bimas Islam, 12(1), 323–348.
Urrozi, K. N. (2019). Toleransi Sebagai Idiologi Beragama (Kajian Fungsional Atas Keragaman Agama). Religi Jurnal Studi Agama-Agama, 15(1), 107. https://doi.org/10.14421/rejusta.2019.1501-07
Widodo, P. (2019). Moderasi Agama dan Pemahaman Radikalisme di Indonesia. 15(5), 9–14.





