ABORSI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN

  • Novita Novi SH., MH STIH TAMBUN BUNGAI PALANGKARAYA

Abstrak

Tindakan aborsi itu sebenarnya dilarang oleh undang-undang, tetapi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 75 ayat 2 terdapat perkecualian. Aborsi boleh saja dilakukan adalah memenuhi beberapa ketentuan-ketentuan yang sudah menjadi dasar pokok yang tidak boleh dilanggar, baik dalam KUHP maupun aturan khusus yang sudah ditetapkan pemerintah. Aborsi yang dibenarkan menurut ketentuan aturan hukum karena untuk penyelamatan kesehatan ataupun nyawa seseorang. KUHP secara terang menentukan aborsi sebagai tindak pidana, namun ketentuan tersebut dapat dikesampingkan dengan adanya pengaturan pengecualian aborsi dalam Undang-Undang tentang Kesehatan. Seperti halnya larangan aborsi yang diatur dalam KUHP, pada dasarnya Undang-Undang tentang Kesehatan juga melarang aborsi. Hukum formal yang mengatur masalah aborsi menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menolak aborsi. Pengecualian diberikan jika ada indikasi medis sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Kesehatan. Selain itu, masalah aborsi juga terkait dengan sumpah dokter Indonesia yang antara lain menyatakan bahwa dokter akan menghormati setiap kehidupan. Problem mendasar dunia kesehatan, yakni ada tidaknya alasan-alasan medis yang membenarkannya, sehingga ketika tindakan medis itu dilakukan dengan alasan yang dibenarkan oleh hukum, maka tindakan abortus tersebut tidak dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan. Berbeda halnya ketika tindakan menggugurkan kandungan itu dilakukan tanpa ada alasan medis yang membenarkan, yakni alasan-alasan demi kepentingan harga diri manusia, seperti menutup rasa malu dan lain sebagainya, maka perbuatan demikian dapat dimasukkan dalam rumusan perilaku yang melanggar hukum termasuk perbuatan pidana aborsi.

 

Kata Kunci : Aborsi, Pengecualian Aborsi, Korban Tindak Pidana Pemerkosaan

Diterbitkan
2023-06-05