Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Dalam Menciptakan Pemerintahan Yang Baik
Abstract
Arikel ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam menciptakan pemerintahan yang baik, metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, mengkaji dari sisi peraturan perundang-undangan dan konseptual terkait kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil dalam menciptakan pemerintahan yang baik. Kajian ini menggunakan Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis bahan hukum menggunakan teknik deskriptif analistik, agar bisa menjawab permasalahan dan bisa diambil suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini meliputi pelaksanaan kewajiban dan larangan pegawai negeri sipil dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dengan cara mematuhi dan menjauhi larangan pegawai negeri sipil, dan menerapkan faktor-faktor yang mempengaruhi pegawai negeri sipil dalam menjalankan kewajiban dan larangan guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan mengguunakan managemen pegawai negeri sipil secara profesional dan akuntabel.
References
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.1997. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Gunung Agung.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
Moenir. S. 1983. Pendekatan Manusia Dan Organisasi Terhadap Pembinaan Kepegawaian, Jakarta: Gunung Agung,
Siagian Sondang P, Filsafat Administrasi. jakarta: Gunung Agung
Tedi Sudrajat, Sri Hartini, Hj. setiajeng Kadarsih. 2007 “Hukum Kepegawaian Di Indonesia” Berdasarkan Surat Dirjen Dikti Nomor:785/D3/LL/2007 Perihal Undangan Sebagai Peserta Lokakarya Pendampingan Penulisan Buku Teks 2007. Jakarta: Sinar Grafika.
Tamin Feisal. 2004. Reformasi Birokrasi pendayagunaan aparatur negara. Jakarta: Blantika
Tayibnapis Burhanudin A. cet.I.1986. Administrasi Kepegawaian; suatu tinjauan analitik. Jakarta: pradnya paramitha
Thoha Miftah. 2005. Manajemen Kepegawaian Sipil di Indonesia. Kencana: Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 02 Tahun 1999 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, Dan Kemudian Disempurnakan Melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/08/M.PAN/3/2005 tanggal 31 Maret 2005 Tentang Netralitas PNS.
Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 1980 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Disiplin PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 Tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2008 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Ijin Perkawinan Dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1974 Tentang Beberapa Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Kesederhanaan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 Tentang Disiplin Kewajiban dan Larangan PNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Kewajiban dan Larangan PNS.