Peranan Kepala Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Pada Masyarakat Di Kabupaten Kotawaringin Timur

  • I Komang Darman IAHN Tampung Penyang Palangka Raya
Keywords: Kepala Adat, Sengketa Tanah, Mediasi

Abstract

Sengketa  Tanah selalu mewarnai setiap kepemilikan tanah yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur baik itu sengketa yang terjadi antar masyarakat adat maupun sengketa tanah dengan pihak perusahan, sehingga perlu menyelesaian untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan dalam masyarakat.   Adapaun faktor-Faktor penyebat terjadinya sengketa tanah di kabupaten Kotawaringi Timur antara lain : ketidak jelasan tapal batas tanah anatar masyarakat/masyarakat adat,dan tanah-tanah yang dimiliki masyarakat tampa  adanya surat (alas hak Atas tanah) yang jelas sebagai alat pembuktian ketika terjadi sengketa tanah. Serta faktor yang menyebabkan terjadinyasengketa tanah adalam meningkatnya nilai jual harga tanah di kabupaten Kotawaringin Timur.

Peranan Kepala adat dala menyelesaian sengketa tanah antar masyarakat adat di kabupaten Jotawaringin Timur adalah sebagai fasilidator  yang memfasilitasi/penghubung parapihak yang bersengketa, sebagai mediator/mediasi para pihak yang bersengketa dan sebagai pemimpin peradilan adat dala proses penyelesaian sengketa,  serta sebagai hakim perdamainan dalam pengembilan keputusan penyelesaian sengketa tanah dalam proses musyawarah/Led Kerapatan Adat. Setelah telah para piihak menerima hasil keputusan musyawarah/Led Kerapatan Mantir Adat di terima Damang Kepala adat menerbitkan Surat Keputusan Damang Kepala Adat  sebagai kekuatan hukum yang mengikat telah di selesaikannya sengeta tanah yang terjadi.

References

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Tengah,1980, Sistem Gotong Royong Dalam Masyarakat Dayak Daerah Kalimantan Tengah, Palangkaraya.
Hermogenes Ugang,1993, Menelusuri Jalur-Jalur Keluhuran, GPK, Gunumg Mulia, Jakarta.
Harton, Paul. B dan Hunt,Chester.L, 1999, Sosiologi, Terjemahan Aminuddin Ram dan Tita Sobari, Erlangga, Jilid I, Jakarta.
Jan Gijssls & Mark van Hock, 1982, What is Rechstorie?,Antwerpen Kluwer Rechtwetenschappen.
Mallinckordt.J, 1928, Het Adatrecht Van Borneo I-II, M.Dubbeldeman, Leden.
R.van Dijk, dalam Dewi Wulansari, 2010, Hukum Adat Suatu Pengantar, PT.Refika Aditama, Bandung.
Soerjono Soekanto,1990, Sosiologi Suatu Pengantar, PT.Raja Garfindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2003, Hukum Adat Indonesia, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sarwoto Kartodiporo, 1963, Kaharingan Religi dan Penghidupan Pehuluan Kalimantan, Penerbit Sumur Bandung, 1963.
Surojo Wignjodipuro,1973, Pengantar dan Azas-Azas Hukum Adat, Penerbit Alumni, Bandung.
Soepomo.R, 1957, Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II, Jakarta.
Soepomo,R, 2007, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, PT.Raditya, Jakarta
Lawrence M.Friedman, 1969, The Legal System : A.Social Science Perspektive, Russell Sage Fundation, New York.
Levinson,dalam Lewi. A Coster dan Bernard Rosenber,1964, Sosiologi Theory, a book of readings, The Macmilan Company, edisi-2, New York.
I Nyoman Nurjaya, 2007, Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia, Pluralisme Hukum Sebagai Instrumen Integritas Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Penerbit HUMA, Jakarta.
Ichromi, TO,1984, Antropologi dan Hukum, Penerbit Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Umi Chalsum dan Windy Novia, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Kashiko, Surabaya.
Vollenhoven,C.Van, 1920, Het Adatrecht Van Nederlandsch Indie, EJ.Brill, Leiden.
Riwut, Tjilik, 1973, Kalimantan Membangun, PT.Tirta Wacana,Yogyakarta.
Person, dalam Munir Fuadi, 2007, Sosiologi Hukum Kotemporer, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung
Y Nathan Ilun, 1987, Tampung Buhul Warisan Ragam Penunjang Tata Krama “Belom Bahadat” Warisan Budaya Asli Suku Dayak Ngaju, Pemerintah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Kuala Kapuas.
Satjipto Rahardjo,1988, Ilmu Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Published
2020-12-31