Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Hindu
Abstract
Abstrak
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekolompok orang dengan tujuan untuk melukai atau menyakiti orang lain. Kekerasan yang dilakukan bisa dengan perbuatan maupun dengan perkataan. Dalam Hindu perbuatan kekerasan atau menyakiti orang lain, sama halnya menyakiti diri sendiri. Hindu mengajarkan untuk senantiasa menjalin hubungan yang baik kepada siapapun, apalagi kepada istri. Kekerasan yang terjadi dapat disebabkan oleh kondisi ekonomi keluarga, usia suami atau istri dan tingkat pendidikan suami dan istri. Tindakan kekerasan dapat berupa kekerasan pisik, psikologis, seksual dan ekonomi. Akibat kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dapat berdampak luas, apalagi jika dilakukan secara berkelanjutan. Misalnya akan meninggalkan rasa trauma, cacat fisik, mentalnya menjadi gampang setres. Bahkan apabila terjadi pada anak, maka akan mengganggu atau menghambat tumbuh kembang si anak. Pada akhirnya kehidupan keluarga yang dijalani akan berantakan, tidak ada keharmonisan dan kebahagian. Manawa Dharmasastra jelas mengatakan dimana wanita dihormati, disitu aka ada kebahagiaan. Begitu sebaliknya, apabila wanita tidak dihargai, diperlakukan dengan kasar, maka keluarga tersebut dalam jurang kehancuran. Banyak upaya yang bisa dilakukan agar kehidupan keluarga senantiasa harmonis, diantaranya menyayangi dan memperlakukan istri dengan baik, serta menjaga hubungan yang baik dengan seluruh anggota keluarga dan sebagainya.
Kata Kunci: Kekerasan, Rumah Tangga, Hukum Hindu